Sudah tahukan anda apa pengertian pajak? Setiap warga Negara Indonesia (wajib pajak) memang harus membayar pajak kepada Negara. Pajak-pajak yang dibayarkan oleh masyarakat tersebut nantinya akan digunakan untuk kebutuhan yang penting seperti untuk mengembangkan fasilitas dan insfrastruktur Negara.
Pengertian pajak
Pengertian pajak adalah setiap pungutan wajib yang berasal dari rakyat untuk Negara. Adapun setiap sen uang pajak yang dibayarkan tersebut akan masuk ke dalam pos pendapatan Negara dari sektor pajak. Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, nantinya uang pajak tersebut digunakan untuk belanja pemerintah pusat maupun daerah demi menjamin kesejahteraan masyarakat.
Uang pajak sendiri tidak digunakan untuk kepentingan umum dan bukanlah kepentingan pribadi. Pajak sendiri biasanya juga digunakan untuk memfasilitasi umum seperti jalan, anggaran kesehatan dirumah sakit hingga kegiatan produktif yang lainnya. Pajak juga mempunyai ciri-ciri.
Ciri-ciri pajak
Terdapat beberapa ciri-ciri pajak berdasarkan dengan UU KUP nomor 28 tahun 2007, diantaranya adalah
- Pajak adalah kontribusi wajib bagi warga Negara
Ciri-ciri pajak yang pertama adalah kontribusi wajib bagi warga Negara. Ini artinya seorang orang mempunyai kewajiban agar membayar pajak. Tetapi hal ini ternyata hanya berlaku bagi masyarakat yang sudah memenuhi syarat subjektif maupun syarat objektif yakni warga yang mempunyai penghasilan melebihi penghasilan tidak kena pajak.
Baca juga :Hal-Hal yang Perlu Diketahui Pada Cara Membuat CV Perusahaan
- Pajak mempunyai sifat yang memaksa warga Negara
Apabila seseorang sudah memenuhi syarat subjektif maupun objektif, maka mereka wajib untuk membayar pajak. Inilah mengapa ciri-ciri pajak yang berikutnya adalah bersifat memaksa. Apabila seseorang wajib pajak tidak membayar pajak maka akan terdapat ancaman sanksi administrative.
- Warga Negara tidak akan memperoleh imbalan secara langsung
Perlu anda ingat apabila pajak memang berbeda dengan retribusi dimana warna Negara tidak akan memperoleh imbalan secara langsung. Hal ini tidak lain karena pajak nantinya berguna untuk pemerataan pendapatan warga Negara.
Pajak menjadi pungutan wajib bagi para wajib pajak. Adapun pajak ini juga mempunyai beberapa ciri-ciri seperti mempunyai sifat memaksa. Demikian ulasan mengenai pengertian pajak beserta dengan ciri-cirinya yang perlu anda ketahui. Ingin info pajak lebih silahkan kunjungi intac.or.id untuk mendalami ilmu perpajakan.